tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan pengemudi mobil Calya, Hafiz Mahendra, usai aksi ugal-ugalan di Gunung Sahari pada Kamis (26/2/2026). Selain berkendara melawan arus hingga memicu kecelakaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api mainan, dua bilah senjata tajam, serta empat pasang pelat nomor palsu di dalam kendaraan pelaku.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengungkap bahwa pelat kendaraan yang terpasang di mobil Calya saat dikendarai Hafiz juga tidak sesuai dengan TNKB.
"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB, ya empat pasang TNKB berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Ya itu yang kami temukan," beber Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Disebutkan Komarudin, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan mendalami apakah kepemilikan sajam dan senpi mainan itu terkait tindak pidana.
"Ini yang masih kami dalami sampai saat ini, yang bersangkutan masih terus intens dilakukan pemeriksaan. Yang tadi sudah selesai dilakukan oleh penyidik lalu lintas, saat ini sedang dilanjutkan oleh penyidik dari Reskrim Polres Jakarta Pusat," kata Komarudin.
Diketahui, dalam kasus ini Hafiz sudah dinyatakan melanggar Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Lalu Lintas. Dia terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Peristiwa ini berawal dari petugas patroli yang menemukan mobil dengan kecepatan tinggi dan tidak menggunakan pelat kendaraan resmi. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di MBAL, berputar kemudian masuk ke Jl. Gunung Sahari 4.
Menurut Komarudin, saat diikuti petugas hingga Jalan Gunung Sahari 5 yang satu arah, Hafiz melawan arus dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan.
"Setiba sampai di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur sebelah kanan pada ruas Jalan Budi Utomo. Di mana kita ketahui Budi Utomo itu ada dua ruas jalan, dari MBAL ke Kantor Pos, termasuk dari Kantor Pos juga yang ke MBAL," ucap Komarudin.
Disampaikan Komarudin, saat itu Hafiz masuk ke jalur kanan dengan melawan arus hingga akhirnya petugas menghentikan kendaraannya. Namun, di tengah perjalanan, pelanggar kembali memutar arah ke arah MBAL karena baru menyadari melawan arus.
Sesampainya di MBAL, kata dia, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari ataupun ke arah Pintu Besi dan memutar arahnya di jalur yang sama. Saat itu, cara mengemudi Hafiz sangat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
"Kembali memutar arah di jalur yang sama, nah di sanalah terjadi peristiwa ada sebuah kecelakaan mengakibatkan korban luka dan juga beberapa kendaraan yang rusak," ungkap Komarudin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































