Menuju konten utama

Kasus Kecelakaan Tewaskan Penumpang Ojek di Pandeglang Disetop

Penghentian penyelidikan diawali dengan adanya mediasi menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasus Kecelakaan Tewaskan Penumpang Ojek di Pandeglang Disetop
Konferensi pers Polda Banten terkait restoratif justice kasus kecelakaan di Pandeglang, Rabu (25/2/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Banten menghentikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang. Dalam kasus ini, kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo, yang dikemudikan pengemudi ojek berinisial MA.

“Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Maruli, sebagaimana rilis tertulis, Rabu (25/2/2026).

Maruli menjelaskan setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Perdamaian antara pihak korban dan terlapor dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Polres Pandeglang.

"Hari ini, pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan restorative justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” tutur Maruli.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025.

Dengan adanya surat permohonan restorative justice, kata Maruli, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).

“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” ucap Maruli.

Sebelumnya, pengemudi ojek pangkalan berinisial MA dilaporkan telah berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpangnya, KR, meninggal dunia, menurut keterangan kuasa hukum MA, Raden Elang Mulyana.

Raden menjabarkan bahwa kliennya berusaha menghindari lubang jalanan pertama, tetapi sepeda motornya justru menghantam lubang jalan kedua yang mengakibatkan laju sepeda motornya oleng.

Kecelakaan terjadi di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Jumat (20/2/2026) pukul 12.30 WIB. Kendaraan yang terlibat, yakni mobil Suzuki XL7 ambulans desa yang dikemudikan BP dan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai MA dengan penumpang KR.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto