Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Kartu Pekerja Migran Pakai HP

Tersangka AJW mendapatkan upah Rp400 ribu dari tersangka UM dalam memalsukan dokumen kartu pekerja migran  menggunakan ponsel.

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Kartu Pekerja Migran Pakai HP
Petugas dari Polresta Bandara Soetta menggiring pelaku pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). FOTO/Polresta Bandara Soetta

tirto.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Kedua orang pelaku yang ditangkap itu berinisial UM dan AJW. Mereka terbukti telah terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.

"Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa (11/11/2025) dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.



"Ada seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis namun digagalkan petugas," katanya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerja sama AJW. Tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB," jelasnya.



Ia bilang, selama proses penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama. Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel.



"Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Yandri.

Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta, Iptu Agung Pujianto, mengatakan pelaku UM dalam kesehariannya berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa. Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.

"Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 51 Jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE Jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung.

Baca juga artikel terkait PEMALSUAN DOKUMEN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto