Menuju konten utama

Pantau PPDB, KPK Ungkap Temuan Masalah KK dan KTP Palsu

Pada jalur zonasi atau domisili, kerap terjadi pemalsuan dokumen KK dan KTP dan perpindahan tempat tinggal sementara.

Pantau PPDB, KPK Ungkap Temuan Masalah KK dan KTP Palsu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pendidikan merupakan sektor yang berhubungan langsung dan banyak digunakan oleh masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, masih terdapat beberapa permasalah dan kerawanan korupsi yang ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik di sektor pendidikan, terutama pada pelaksanaan PPDB.

Budi menjelaskan beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik.

"Penyalahgunaan jalur masuk peserta didik yang tidak sesuai (pada jalur) prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Budi mengatakan pada jalur zonasi atau domisili, kerap terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan perpindahan tempat tinggal sementara.

Budi menyebut, ditemukan juga permasalahan terkait kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan siswa baru yang membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.

Budi mengungkapkan, pada jalur afirmasi, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih banyak yang tidak sesuai dan berpengaruh pada proses PPDB. "Banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk data DTSEN," tuturnya.

KPK, kata Budi, juga menemukan adanya masalah penerbitan piagam-piagam palsu yang kerap digunakan oleh para siswa agar bisa lolos melalui jalur prestasi.

"Dan untuk prestasi seperti tahfiz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," ujarnya.

KPK juga menyebutkan permasalah yang kerap terjadi di sektor pendidikan lainnya yaitu pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seringkali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS, seringkali tidak disertai bukti.

"Modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," katanya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan, untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

"Pada aspek transparansi, diantaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor Pendidikan," ucapnya.

Pada aspek akuntabilitas, kata Budi, perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan.

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor Pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan. Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama