tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah masalah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 jenjang SMA, SMK, SLB tahun 2024. Salah satu temuannya adalah gangguan laman PPDB 2024 sampai tak ada papan informasi mengenai tata cara pendaftaran dan pengaduan bagi calon peserta didik.
“Pada hari pertama PPDB tahap 1 terdapat kendala berupa gangguan pada laman PPDB yang menyebabkan pendaftar kesulitan untuk mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan,” kata Kepala Ombudsman Jabar, Dan Satriana, dalam keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, Ombudsman Jabar menyoroti sarana pengaduan laman PPDB tahun 2024 melalui Sapawarga yang tidak secara khusus menjadi saluran PPDB.
“Padahal dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disebutkan jenis dan saluran pengaduan PPDB melalui panitia pengaduan di satuan pendidikan, help desk dan panitia PPDB Kantor Cabang Dinas Wilayah yang dilakukan secara berjenjang," ujar Dan Satriana.
Namun demikian, Dan Satriana mengapresiasi rubrik rekomendasi sekolah pada laman PPDB tahun 2024. “Rubrik baru ini membantu calon peserta didik untuk mendapatkan informasi sekolah terdekat dan membandingkan status dan kondisinya dengan sekolah lain,” kata dia.
Untuk itu, Ombudsman perwakilan Jabar menyarankan agar pelayanan PPDB memiliki kepastian hukum dan standar pelayanan terukur.
“Prioritas dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat pada saat ini adalah menjamin pendaftaran Tahap 1 PPDB dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku,” kata Dan Satriana.
Ia menambahkan, “Perhatian khusus ini diberikan, terutama pada tahap 1 ini terdapat jalur afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus sebagai kelompok rentan yang sangat membutuhkan bantuan dan peran aktif pemerintah untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan.”
Lebih lanjut, Dan Satriana, menyebut pihaknya membuka posko pengaduan khusus PPDB tahun 2024 melalui nomor WhatsApp 08119863737 atau datang ke kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1.
Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat agar calon peserta segera dapat memperoleh pelayanan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz