tirto.id - Polres Luwu Timur menangkap terduga pelaku pencekokan miras ke seorang bocah berinisial R yang berusia 3 tahun. Mereka adalah Firman Efendi (20) dan M. Rifki Hendra Putrawan (19).
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan penangkapan dilakukan pukul 19.00, Minggu (23/8/2020).
"Saat mereka minum anggur, korban mendekatinya. Firman menuangkan anggur ke gelas dan diminum korban," ucap Indratmoko ketika dihubungi Tirto, Senin (24/8/2020).
Tiga kali ia menuangkan miras kepada R. Sementara Rifki memvideokan peristiwa itu.
"Tujuannya untuk melucu, hingga video itu viral di media sosial," sambung Indratmoko.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Firman dan Rifki terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2020), sekira pukul 11.00, di sebuah pondok milik Firman, di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Sebuah akun Twitter menggungahnya, lantas kejadian itu viral. Usai menenggak anggur, R berjalan menjauhi pelaku. Bocah itu terhuyung dan jatuh ke tanah. Sementara dua pelaku mengatakan "mantap", sebagai respons R yang berhasil meminum anggur botolan itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan