Menuju konten utama

Polisi Periksa 19 Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan, tukang yang berada di sekitar lokasi, dan pihak Kejagung.

Polisi Periksa 19 Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan jajarannya telah memeriksa 19 saksi terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan.

"Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan, tukang yang berada di sekitar lokasi, dan pihak Kejagung. Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri turut andil dalam penyelidikan.

Listyo meminta publik tidak berspekulasi ihwal peristiwa tersebut. Ia ingin masyarakat mengawasi proses pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah telah membentuk posko bersama untuk pengusutan perkara, yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum.

"Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu, karena itu sifatnya spekulatif. Ditunggu saja prosesnya," ujar Mahfud.

Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta hangus digerogoti api. Kobaran diketahui pukul 19.10, Sabtu (22/8/2020). Baru berhasil dipadamkan Minggu tadi, sekitar pukul 07.00.

Dalam 12 jam itu, 65 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan secara bertahap dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara. Sekitar pukul 22.00, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan, ada 7 lantai yang hangus terbakar.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan