tirto.id - Dewan Pers menanggapi ihwal kematian Demas Leira, jurnalis dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang ditemukan tak bernyawa. Dugaan ia tewas karena kerap membuat pemberitaan kritis tentang pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Ahmad Dharmajaya mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik kepolisian guna pengusutan perkara.
"Kami berharap [polisi] segera mengungkap kasus almarhum. Status pekerjaannya betul ia jurnalis," kata Ahmad, Minggu (23/8/2020).
Namun, pihaknya dan kepolisian masih belum mendapatkan cukup bukti dugaan pembunuhan lantaran profesinya.
Dalam keterangan tertulis, Dewan Pers menyesalkan peristiwa ini. Ahmad mengingatkan kalau kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik. Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus Demas.
"Menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus pembunuhan terhadap wartawan tersebut," ucap Ahmad.
Menurut Pemimpin Redaksi Sulawesion.com Supardi Bado, Demas bergabung dengan media itu pada 1 Agustus lalu.
Demas sudah mengirimkan delapan berita dan dua di antaranya mengkritisi pembangunan daerah setempat. Pertama, berita berjudul "Jalan di Desa Palongaan dan Batuparigi Dibiarkan Rusak Parah, Kepala Desa: Ini Jalan Kabupaten". Artikel itu merangkum keluhan warga tentang jalan penghubung desa yang rusak bertahun-tahun tapi tak kunjung diperbaiki Pemerintah Daerah Mamuju Tengah.
Kedua, "Bantah Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai, Kepala Desa Buana Siap Diperiksa Inspektor". Isinya mengkritisi proyek pelebaran jalan dan normalisasi saluran parit di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommi, Kabupaten Mamuju yang menggunakan dana desa tahun 2020. Diduga anggaran yang digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Jenazah Demas ditemukan pada 20 Agustus, atau 19 hari usai ia bekerja di perusahaan media, di kawasan Dusun Salibijau, Desa Tasakko, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah. Berdasar hasil otopsi ada belasan luka tusuk senjata tajam di tubuhnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri