tirto.id - Polres Jakarta Selatan menahan satu pelaku penganiayaan terhadap Robert Ramsfild Wanggai, pelajar Kelas X, SMK PGRI 23 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kemarin kita sudah menahan satu orang, inisial T, yang merupakan kakak kelas korban,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Hingga saat ini, Indra menambahkan, masih satu orang yang ditangkap. Namun, kepolisian masih akan mengembangkan penyelidikan. Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia memukul kepala Robert.
“Kemudian ia pergi meninggalkan kelas karena tidak bisa menahan emosi,” ujar mantan Kabidpropam Polda Jawa Timur ini.
Indra mengatakan motif pelaku menganiaya korban ialah adanya isu siswa kelas X akan menyerang kelas XII. Perwakilan kelas XII, lanjut dia, kemudian berkumpul dan memanggil perwakilan adik kelasnya.
Robert dan Febrian Surya Alfarabi, dua siswa yang dipanggil kakak kelasnya kemudian memasuki kelas. “Mereka diintimidasi. Disuruh push-up, ditendang dan dipukuli. Sehingga ada yang cedera,” jelas Indra.
T selalu tersangka, kata Indra, berusia 20 tahun dan sudah dua kali tinggal kelas. Sehingga kepolisian tidak mengenakan pasal kategori anak di bawah umur. Kemudian polisi akan meminta keterangan pihak sekolah ihwal mengapa kejadian tersebut bisa luput terpantau.
“Saya mengimbau pihak sekolah harus mengawasi kegiatan para siswa. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa,” ucap Indra.
Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan ini. Perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora