tirto.id - Satreskrism Polres Sumenep telah menahan Moh Sahnan (51), pengurus salah satu Pondok Pesantren di Sumenep, Pulau Kangean. Penahanan dilakukan karena diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap 10 santriwatinya.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, sebagaimana dalam keterangkan tertulis pada Rabu (11/6/2025).
Widiarti menjelaskan penahanan itu dilakukan setelah Sahnan berhasil ditangkap di di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6/2025). Kala itu, Sahnan berusaha melarikan diri ke luar kota Sumenep.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh laporan aporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Sahnan melakukan tindakan bejat tersebut sejak tahun 2021 kepada salah satu santriwati berinisial F. Saat itu, F diminta oleh Sahnan untuk mengambil air dingin dan mengatarkannya ke kamarnya.
Di kamar itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya. F pun takut kepada pelaku mengingat posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” ujar Widiarti
Hanya selang lima hari saja, pelaku kembali melakukan tindakan tersebut kepada F dengan modus yang sama.
Berdasar pada laporan tersebut, Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyilidikan dan menemukan bahwa bukan hanya F yang menjadi korban, melainkan juga 9 santriwati lain.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Dwi Aditya Putra