Menuju konten utama

Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Mahasiswa Pedemo Mayday

Komnas HAM menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pedemo hari buruh dan peringatan 27 tahun reformasi oleh Polda Metro Jaya.

Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Mahasiswa Pedemo Mayday
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka mahasiswa Universitas Trisakti dan Universitas Indonesia (UI) saat hari buruh pada 1 Mei 2025 dan peringatan 27 tahun reformasi pada 21 Mei 2025.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan penangkapan tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Komnas HAM menyesalkan penetapan tersangka terhadap para peserta aksi Mayday maupun peringatan 27 tahun reformasi. Karena hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Anis, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (12/6/2025).

Dia menegaskan penangkapan terhadap peserta demonstrasi patut mendapat perhatian serius oleh semua pihak. Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan demonstrasi.

Anis menjelaskan kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi tiap warga negara Indonesia yang dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," tegas Anis mengutip pasal.

Di sisi lain, kata dia, Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyatakan hal serupa. Pasal itu menyatakan bahwa tiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anis memastikan pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendorong penggunaan prinsip-prinsip HAM dalam penanganan demonstrasi.

"Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap peristiwa ini dan tengah melakukan pemantauan terhadap kedua peristiwa di atas untuk mendapatkan informasi dan fakta-fakta terkait potensi pelanggaran HAM yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut," tutup Anis.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama