tirto.id - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta Polda Metro Jaya membebaskan tim paralegal dan medis yang tergabung dalam 14 tersangka saat demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR.
Anies mengungkapkan bahwa aksi mahasiswa demo tersebut dilindungi undang-undang dan konstitusi untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan dalam berekspresi.
"Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat. Sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas hak itu," kata Anis Hidayah, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk membebaskan para mahasiswa yang ditahan tersebut. Menurutnya, para pengunjuk rasa yang beraksi secara damai untuk menyampaikan aspirasi tersebut diberi kepastian hukum dan haknya dilindungi.
"Aksi damai di depan umum itu kan bagian dari hak penyampaian pendapat. Sehingga negara dalam posisi ini harus memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan atas hak itu," ucap Anis.
Dia menuntut kepolisian untuk bersikap humanis dalam menghadapi setiap aksis serupa. ALih-alih menggunakan aksi kekerasan atau hukuman, Anis meminta aparat penegak hukum, terkhusus polisi lebih mengedepankan restoratif justice.
"Karena kepolisian sendiri kan juga sudah memiliki peraturan kepolisian tentang hak asasi manusia. Jadi bagaimana peraturan di internal terkait HAM itu yang juga harus diterapkan ya dalam penanganan kasus-kasus," kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi empat orang pengunjuk rasa dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang ditangkap saat bertugas sebagai tim medis maupun tim legal, Kamis (1/5/2025) lalu.
Ade Ary mengatakan empat orang yang merupakan paramedis dan paralegal itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menuruti perintah petugas untuk segera meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Selain itu, Ade Ary mengatakan ada 10 orang lainnya yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi May Day 2025.
Ade Ary menjelaskan, para pengunjuk rasa itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghasut di muka umum, melawan petugas, hingga tidak mengindahkan imbauan untuk meninggalkan lokasi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































