tirto.id - Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, menceritakan proses penangkapannya oleh kepolisian saat aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 oleh pihak kepolisian pada Kamis (1/5/2025) lalu.
Cho Yong Gi, yang saat itu sedang bertugas sebagai tim medis itu, menyebut, dirinya tengah berada di bawah flyover Senayan untuk membantu seorang massa aksi yang terluka.
“Saya dengan tim gabungan medis lainnya ketika mau pulang lewat depan Spark di bawah flyover, dengar suara ada warga yang bilang, 'Ada yang kepalanya bocor, perlu pertolongan’,” tutur Cho Yong Gi kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Saat hendak membantu massa aksi yang terluka, Cho Yong Gi diteriaki oleh seseorang yang diduga polisi. Ia lalu didorong oleh orang tersebut hingga terjatuh. Setelahnya, ia dituduh melakukan pelemparan.
“Terus salah satu orang itu teriak, 'Kamu ngapain di sini?' Terus dia dorong, jatuh, terus ada suara yang provokasi, ‘Ini yang tadi lempar-lempar’ gitu,” ucap Cho Yong Gi.
Setelahnya, Cho Yong Gi langsung ditangkap oleh sejumlah polisi. Ia mengaku sempat dibanting, dan juga lehernya diinjak menggunakan sepatu.
“Otomatis mereka langsung tangkap, langsung ditangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya. Dua orang diinjak, di bagian leher itu diinjak,” kata Cho Yong Gi.
“Habis itu ya dipukuli membabi buta, enggak tau siapa yang mukul, enggak tau dari mana itu,” lanjutnya.
Cho Yong Gi menyebut, saat itu tas miliknya juga sempat digeledah. Tas itu disebutnya hanya berisikan barang-barang keperluan medis seperti kassa, oksigen, dan air minum. Meski begitu, ia tetap digelandang masuk ke dalam mobil tahanan bersama sejumlah orang lainnya.
“Terus setelah lanjut, ada teman kami yang dibawa, udah masukin mobil tahanan gitu, suruh masukin, nih barang-barangnya bawa-bawa, ditarik paksa,” ujarnya.
Cho Yong Gi kemudian tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 6 sore. Pada pukul 11 malam, ia mengalami mimisan, yang ia duga terjadi akibat kekerasan yang ia terima.
“Sekitar pukul 11 malam, itu saya ada pendarahan atau mimisan sampai jam setengah satu subuh, itu masih berlangsung,” sebutnya.
Setelahnya, Cho Yong Gi mengaku sempat diberikan waktu untuk beristirahat. Meski begitu, ia lalu sempat dibangunkan secara paksa dan diserahkan secarik surat Berita Acara Investigasi (BAI) untuk ditandatangani.
Isi surat yang berisikan keterangan itu, menurut Cho Yong Gi, tidak sesuai dengan apa yang ia ucapkan. Namun, karena berada dalam kondisi yang tidak prima, ia terpaksa menandatangani surat tersebut.
“Di sofa itu tidur 5 menit, lalu dibangunkan oleh anggota yang menginterogasi saya. Disuruh bangun, ini tanda tangan, gitu. Tanda tangan surat BAI-nya, dengan posisi yang mimisan dan pusing itu langsung saya bingung,” jelasnya.
“Yaudah saya mau-enggak-mau tanda tangan. Dia juga enggak mau ngasih pendamping hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widianti, menyayangkan penetapan tersangka terhadap salah satu mahasiswanya, Cho Yong Gi, yang disebutnya saat itu bertugas sebagai tim medis.
“Salah satunya [yang ditetapkan tersangka] adalah Cho Yong Gi, yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia. Yang kami sesalkan, Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut,” kata Ikhaputri di Polda Metro Jaya, Selasa.
Sementara itu, dosen tidak tetap Prodi Filsafat UI, Taufik Basari, menyebut pada saat itu Cho Yong Gi tengah menggunakan helm berlambang palang merah dan juga bendera tim medis. Namun, polisi tetap melakukan penangkapan terhadap Cho Yong Gi.
“Pada saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis,” kata Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa.
Taufik menegaskan, Prodi Filsafat UI akan terus mengawal proses penyidikan terhadap mahasiswanya itu. Ia juga berharap, nantinya polisi dapat mempertimbangkan agar kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan
“Tentu kami punya harapan setelah pemeriksaan ini, setelah kemudian fakta-fakta dikumpulkan kembali melalui proses pemeriksaan itu, dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 13 orang peserta aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR sebagai tersangka.
Belasan tersangka itu, diketahui berinisial S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, TA, dan AH.
“Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka 13 orang,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/5/2025) lalu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































