tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi empat orang pengunjuk rasa dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang ditangkap saat bertugas sebagai tim medis maupun tim legal, Kamis (1/5/2025) lalu.
Ade Ary mengatakan empat orang yang merupakan paramedis dan paralegal itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menuruti perintah petugas untuk segera meninggalkan lokasi unjuk rasa.
“Tim paralegal dan paramedis ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di Pasal 216 dan 218 KUHP,” terang Ade Ary kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, Ade Ary mengatakan ada 10 orang lainnya yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi May Day 2025.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sudah menetapkan ada 14 tersangka. Nah inilah yang akan terus dilakukan pendalaman ya,” ucap Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, para pengunjuk rasa itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghasut di muka umum, melawan petugas, hingga tidak mengindahkan imbauan untuk meninggalkan lokasi.
“Sejumlah pengunjuk rasa yang melakukan dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum, dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, dan atau tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat yang bertugas, dan atau dengan sengaja tidak pergi,” jelasnya.
Ade Ary menyebut pada hari ini Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang saksi berinisial CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP.
Ade Ary membenarkan salah satu tersangka yang diperiksa pada hari ini adalah Pendiri Ethical Hacker, Teguh Aprianto.
“Benar [Teguh Aprianto ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa hari ini],” ucap Ade Ary.
Adapun untuk ketujuh tersangka lainnya, Ade Ary menyebut mereka akan dijadwalkan untuk diperiksa, Rabu (4/6/2025) besok.
“Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pascaaksi May Day 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan TAUD, Astatantica Belly Stanio, saat mengawal proses pemeriksaan terhadap 14 tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa ini.
“Kami dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi sebelumnya telah melakukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3,” ujar Belly kepada para wartawan di lokasi, Selasa.
Meski begitu, permohonan penundaan pemanggilan para tersangka tersebut tidak diindahkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Sehingga, pada hari ini para tersangka kembali mendapatkan pemanggilan kedua.
Belly menyatakan kekecewaannya kepada penyidik Polda Metro Jaya yang memilih untuk terus melanjutkan proses penyidikan.
“Kami pun menyayangkan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi, bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini. Di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua,” ucapnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































