tirto.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 13 orang peserta aksi demontrasi Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR sebagai tersangka.
Belasan tersangka itu, yakni S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, TA, dan AH.
“Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka 13 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/5/2025)
Reonald menambahkan, meski statusnya telah menjadi tersangka, ke-13 orang tersebut masih mangkir dari panggilan pertama pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kami imbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan. Apabila masih tidak hadir dalam pemanggilan kedua, penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” ucap Reonald.
Reonald menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 216 KUHP ancaman 4 bulan 2 minggu dan/atau Pasal 218 KUHP ancaman 4 bulan 2 minggu.
“Dari keterangan yang didapatkan di lapangan untuk 10 orang pertama itu perbuatan melawan petugas/pejabat yang sedang bertugas. Sedangkan, untuk yang 3 orang lagi itu korbannya tim medis. Kalau yang 10 tersangka pertama tadi korbannya anggota Polri,” tutur Reonald.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama