Menuju konten utama

Polisi Sita Sabu, Ganja & Kokain saat Tangkap Fachri Albar

Fachri Albar mengaku menggunakan narkoba untuk menenangkan pikirannya.

Polisi Sita Sabu, Ganja & Kokain saat Tangkap Fachri Albar
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU

tirto.id - Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa narkoba yang disita saat penangkapan artis Fachri Albar lebih dari satu jenis, mulai dari sabu, ganja, hingga kokain. Atas hal itu, anak Achmad Albar tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan kokain, serta psikotropika yang dilakukan oleh tersangka saudara FA,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Twedi mengatakan penyidik menyita dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram.

Kemudian, 2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam beserta alat pakai narkotika.

“Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metapetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepin positif,” tutur Twedi.

Rilis kasus narkoba Fachry Albar

Aktor Fachry Albar (tengah) dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU

Lebih lanjut dijelaskan Twedi, penyidik masih mendalami asal usul narkoba yang dikonsumsi Fachri Albar.

Disampaikan Twedi, Fachri Albar sendiri mengaku menggunakan barang haram itu untuk menenangkan pikiran. Sebab, dia merasa sangat terbantu saat menjalankan pekerjaan.

“Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Fachri pun kini tengah dalam proses penahanan dan pendalaman untuk pengembangan perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto