Menuju konten utama

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Penangkapan ini bukan kali pertama aktor Fachri Albar ditangkap terkait narkoba.

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba
Tersangka kasus narkoba aktor Fachri Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis berinisial FA terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di kediaman Fachri di daerah Jakarta Selatan.

"Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 waktu Indonesia Barat, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando Sambo, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Vernal mengatakan bahwa FA sedang menjalani pemeriksaan mendalam sehingga belum dapat disebutkan identitas lengkapnya. Namun, dia memastikan bahwa FA kerap bermain sinetron.

"Yang bersangkutan saat ini lebih dominan, lebih aktif di bermain sinetron maupun yang bersangkutan juga ada film layar lebar, kemudian juga ada beberapa serial di Netflix. Tapi, pernah juga terkonfirmasi pernah punya band dan sebagainya," ujar dia.

Lebih lanjut, Vernal mengatakan bahwa FA ditangkap seorang diri.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa aktor inisial FA yang ditangkap itu adalah Fachri Albar. Kendati demikian, dia memang belum bisa merinci barang bukti apa yang disita dari Fachri Albar.

"Iya benar [Fachri Albar],” ucap Reonald.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Fachri Albar ditangkap terkait narkoba. Dia sempat ditangkap atas kepemilikan sabu, ganja, tablet berwarna pink diduga narkotika, dan Dumolid pada 14 Februari 2018.

Fachri dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi