Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Polisi mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dua tahun di sebuah daycare, Depok, Jawa Barat.

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polres Metro Depok mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak dua tahun di sebuahdaycare, Depok, Jawa Barat. Kondisi anak yang memiliki luka memar pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, pihaknya sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan itu dimulai usai keluarga korban membuat laporan polisi dan diterima dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

"Sedang dalam penyelidikan. Sudah ada beberapa (kami mintai keterangan)," kata Arya saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (30/7/2024).

Arya menjelaskan, pemeriksaan kepada korban pun akan dilakukan hari ini.

"Jadi hari ini rencananya korban mau ke kantor," tutur dia.

Dalam kasus ini, keluarga korban juga melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (30/7/2024). Atas laporan itu, KPAI memastikan akan menindaklanjutinya.

"Iya sudah (diterima laporannya), kemarin sudah bertemu," ungkap Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada reporter Tirto.

Dalam pelaporan yang dilayangkan orang tua korban kepada Polres Depok disebutkan bahwa peristiwa diduga terjadi pada 10 Juli 2024. Pelaku penganiayaan sendiri adalah salah satu guru di daycare dengan inisial TA.

Orang tua korban mengaku, awalnya sang anak menangis histeris melihat guru tersebut di daycare pada 24 Juli 2024. Kemudian, orang tua bersama pihak sekolah melakukan pendalaman dengan melihat rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV nampak korban mendapatkan tindakan penganiayaan dengan dipukul hingga luka memar di bagian dada dan punggung. Padahal sebelumnya, orang tua menduga bahwa luka itu karena sakit.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang