Menuju konten utama

Polisi Periksa Pelaku Penyalahgunaan Data di PGC Selama 8 Jam

Penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak di kasus penyalahgunaan data ini.

Polisi Periksa Pelaku Penyalahgunaan Data di PGC Selama 8 Jam
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur sudah memeriksa terduga pelaku penggunaan data pribadi pelamar di konter ponsel daerah Pusat Grosir Cililitan (PGC) untuk pinjaman online (pinjol). Dalam kasus ini, terduga pelaku adalah R.

"Terlapor R yang menyalahgunakan identitas pelamar kerja untuk pinjaman online dan kredit online sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).

Armunanto menyebutkan, pemeriksaan itu dilakukan Selasa (23/7/2024). Pemeriksaan pun dilakukan selama delapan jam, namun dia enggan membeberkan berapa pertanyaan yang diberikan kepada R.

Lebih lanjut Armunanto menyampaikan, penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak di kasus ini. Sehingga, belum diketahui kapan gelar perkara dilakukan.

"Selanjutnya kita akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi memeberkan adanya modus lain dalam kasus penipuan berujung penyalahgunaan data pribadi pelamar kerja konter seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Dalam kasus ini, data para pelamar digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam, menjelaskan selain menggunakan modus membuka lowongan, pelaku juga memakai taktik pemberian hadiah undian.

“Kedua, menawarkan hadiah undian dengan syarat memberi data identitas diri berupa KTP dan foto dengan KTP,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Ade menyebut sebelumnya diduga terdapat 26 korban yang merugi. Namun, belum semua membuat laporan ke kepolisian. Sejauh ini, kerugian para korban mencapai Rp1,17 miliar.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang