Menuju konten utama

Polres Sudah Identifikasi Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar

Nicholas sebut dalam kasus ini sudah terdata 26 korban yang dijadikan pihak peminjam pinjol. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.

Polres Sudah Identifikasi Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur mengklaim sudah mengidentifikasi pelaku penyalahgunaan data diri pelamar kerja konter ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dalam kasus ini, data diri korban digunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

“Yang pasti sudah diidentfikasi. Kita bertahap ya, pertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti lain, baru puncaknya kami memeriksa terlapor,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Dijelaskan Nicholas, dalam kasus ini sudah terdata 26 korban yang dijadikan pihak peminjam pinjol. Namun, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.

Di sisi lain, dia berharap penyedia pinjol akan mengklarifikasi secara fisik semua data peminjam untuk memastikan kejadian seperti ini tidak lagi terulang.

“Kami mengimbau kepada pengusaha pinjol itu harus berhati-hati dalam hal ini. Jangan mudah memberikan pinjaman, hanya dengan bermodalkan foto KTP dan foto selfie aja. Harus dicek, minimal dicek di lapangan fisiknya saja, apa benar meminjam. Karena ketidaktahuan si korban, dimanfaatkan oleh terlapor itu,” tutur dia.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, dalam kasus ini penyidik juga masih mendalami apakah terlapor masuk dalam sindikat. Kendati demikian, sampai saat ini pemanggilan terlapor belum dibeberkan waktunya.

“Sudah enam saksi kami periksa,” ujar dia saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, polisi memeberkan adanya modus lain dalam kasus penipuan berujung penyalahgunaan data pribadi pelamar kerja konter seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, data para pelamar digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan, selain menggunakan modus membuka lowongan, pelaku juga memakai taktik pemberian hadiah undian.

“Kedua, menawarkan hadiah undian dengan syarat memberi data identitas diri berupa KTP dan foto dengan KTP,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz