Menuju konten utama

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Identitas di PGC

Dalam kasus ini, data para pelamar digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Identitas di PGC
Ilustrasi Penipuan. [foto/shutterstock]

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengaku telah menjadwalkan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan identitas pelamar kerja di salah satu konter di Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Armunanto Hutahean, menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada R. Namun, dia masih enggan membeberkan waktu tepatnya.

"Sudah kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap R," ucap dia saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (12/7/2024).

Menurut Armunanto, pemeriksaan ini pertama kalinya dilakukan terhadap R.

"Masih sebagai saksi," tutur dia.

Sebelumnya, polisi memeberkan adanya modus lain dalam kasus penipuan berujung penyalahgunaan data pribadi pelamar kerja konter seluler di PGC. Dalam kasus ini, data para pelamar digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa selain menggunakan modus membuka lowongan, pelaku juga memakai taktik pemberian hadiah undian.

“Kedua, menawarkan hadiah undian dengan syarat memberi data identitas diri berupa KTP dan foto dengan KTP,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Ade menyebut bahwa sebelumnya diduga terdapat 26 korban yang merugi. Namun, belum semua membuat laporan ke kepolisian.

“Berdasarkan data yang kami punya, korbannya ada 12. Data korban yang muncul inisialnya R,” ujar Ade.

Sejauh ini, ujar Ade, kerugian para korban mencapai Rp1,17 miliar. Kendati demikian, kerugian tiap korban berbeda-beda.

"Jadi, seolah-olah korban itu melakukan pinjaman, antara lain kredit online ya, seperti shoppee paylater, Adakami, Home Credit, Kredivo, Akulaku," ucap Ade.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi