Menuju konten utama

Polisi Masih Mendalami Motif Terduga Pelaku Duel Murid SMA Tebet

Polisi menyatakan sudah ada lima orang yang dimintai keterangan, yakni kepala sekolah, guru, satpam, murid dan terduga pelaku.

Polisi Masih Mendalami Motif Terduga Pelaku Duel Murid SMA Tebet
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Polisi telah meminta keterangan dari terduga pelaku perkelahian murid di salah satu Madrasah Aliyah daerah Tebet, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa perkelahian itu, AAP dipukul hingga koma dan masuk ICU oleh MAA.

"Jadi sudah dimintai keterangan di sekolah," kata Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Nurma menerangkan, Kapolsek Tebet, serta perwakilan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah mengunjungi korban di rumah sakit. Namun, kondisinya masih harus ditangani di ruang ICU.

Dijelaskan Nurma, terkait penanganan kasus ini sudah ada lima orang yang dimintai keterangan, yakni kepala sekolah, guru, satpam, murid (saksi mata kejadian) dan terduga pelaku.

"Kemarin dari PPA didampingi oleh P3A, lanjut Inafis, juga ke sekolah yang terjadi kasus yang di Tebet yah. Kemudian setelah itu kita juga meminta keterangan yang diduga, nah, itu yang kita lakukan," tutur Nurma.

Dia membeberkan, penyidik saat ini juga tengah mendalami motif di balik peristiwa itu. Bahkan, akan mengkonfirmasi kebenaran informasi awal mula perkelahian karena korban berkata kasar dengan pacar pelaku.

"Kalau motifnya kemarin sudah didalami oleh PPA, itu berkisar komunikasi antarsiswa. Itu yang masih didalami," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban menyatakan bahwa satu terduga pelaku itu diketahui berdasarkan keterangan guru dan kepala sekolah. Kendati demikian, dari pihak terduga pelaku belum ada yang mengunjungi korban.

“Berdasarkan informasi dari Bapak Mukti (ayah korban) belum ada keluarga korban yang datang,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Saut Hamongan Turnip, kepada reporter Tirto, Jumat (11/10/2024).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri