tirto.id - Polisi mengungkap bahwa obat-obatan yang digunakan tersangka Jeni Rahmadial Fitri dibeli secara daring melalui online shop dalam kasus praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau.
“Mendapatkannya melalui online, secara logika obat-obat itu harusnya melalui apotek. Memang dari pengakuan tersangka belinya online,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, saat diwawancarai kontributor Tirto melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2026).
Teddy mengatakan praktik yang dilakukan perempuan eks finalis Puteri Indonesia 2024 itu berawal dari salon yang beroperasi sejak tahun 2019. Kemudian, Salon tersebut berubah menjadi klinik.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang memproses tiga laporan terkait yang masuk secara simultan. “Artinya berbarengan, perkara jalannya barengan, sekarang kita lagi memenuhi alat bukti dan barang bukti,” ujarnya.
Tersangka Jeni dijerat Pasal 439 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri yang merupakan eks finalis Puteri Indonesia 2024 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Kota Pekanbaru, Riau.
Jeni diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun kesehatan.
Kasus berawal saat laporan korban berinisial NS yang mendapat luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa usai tindakan itu korban mengalami infeksi serius.
"Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala," beber Ade.
Hal itu menyebabkan korban mengalami cacat permanen dengan luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh dan luka sepanjang area alis. Dari informasi yang dihimpun kontirbutor Tirto, total ada sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah akibat praktik ilegal yang dilakukan tersangka.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































