tirto.id - Polisi memastikan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan penghinaan dan penodaan agama oleh manajemen TRANS7. Pelaporan ini dilayangkan oleh sejumlah santri dan alumni dari salah satu pondok pesantren ke Polda Metro Jaya.
“Saat ini peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan kami dari Direktorat atau Penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, di Gedung Bidhumas Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
Dia menerangkan dikarenakan laporan tersebut baru dilayangkan Rabu (15/10/2025) kemarin, maka penyidik membutuhkan waktu untuk menganalisis laporan tersebut. Kendati demikian, Ade Ary memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional.
“Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional,” ujar Ade Ary.
Diketahui, Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) resmi melaporkan manajemen TRANS7 ke Polda Metro Jaya atas tayangan program Exposed Uncensored. Pelaporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE melalui konten fitnah dan penghinaan.
Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2025.
Muassir selaku pelapor mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memaafkan manajemen TRANS7. Kendati demikian bukan berarti proses pidana tidak dilanjutkan.
"Hukum tetap harus berjalan untuk menandakan bahwasanya siapa yang benar dan siapa yang salah. Saya khawatir kalau tidak dilanjutkan akan timbul lagi persoalan-persoalan baru, jadi hukum harus ditegakan," ungkap Mudassir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025) malam.
Dia mengungkap, dengan adanya proses hukum ini diharapkan tidak ada lagi olok-olokan dan fitnah keapda pihak pesantren maupun ulama. Oleh karenanya, dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama harus diusut tuntas.
Lebih lanjut dia menyampaikan, tayangan itu seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disiarkan. Dalam proses penyuntingan video pun, kata Mudassir, seharusnya dipastikan kembali bahwa tayangan itu tidak akan menyudutkan pihak manapun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































