tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara melakukan gelar perkara kedua dalam kasus perundungan berujung tewasnya PSAR. Perundungan itu dilakukan tersangka TRS yang merupakan senior korban di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
“Iya (hari ini gelar perkara lanjutan),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Menurut Gidion, gelar perkara ini dilakukan usai memeriksa 36 saksi dan ahli. Selain itu, penyidik juga mengantongi bukti-bukti lain yang telah dilakukan analisa.
Gidion membeberkan, salah satu bukti yang diterima penyidik adalah CCTV usai peristiwa terjadi. Rekaman CCTV itu didapat dari pihak keluarga korban dan sudah tersebar di media sosial.
Dalam rekaman CCTV lorong STIP itu terlihat korban digotong sejumlah taruna lainnya dari kamar mandi. Peristiwa itu diduga usai pemukulan yang dilakukan tersangka TRS.
“Itu jadi bagian penyidikan kami. Itu terjadi setelah peristiwa, fokus kita pada konteks peristiwa ini. Apakah persoalan tadi yang setelah peristiwa apakah terkait dengan peristiwa itu sendiri, itu kan kemudian harus kita rincinya adalah penyelidikan,” tutur Gidion.
Sebelumnya Gidion mengungkap bahwa tradisi senioritas menjadi motif penganiayaan terhadap taruna tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Pelaku penganiayaan melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," Gidion di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
Menurut Kombes Gidion, penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” ujar Gidion.
Gidion menyatakan, TRS merupakan pelaku tunggal pada perkara ini. Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz