tirto.id - Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan kosmetik dan obat ilegal. Penyelundupan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda yakni Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal, Bekasi, Jawa Barat dan Perumahan Dadap Residence, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan terdapat empat tersangka yang berhasil diamankan yakni PL, H, EK, dan AH yang rata-rata sudah beroperasi selama delapan tahun.
"Para pelaku dengan sengaja memasukan dari luar negeri secara melawan hukum, menyelundupkan berbagai macam barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, masuk ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Lalu pelaku membawa barang-barang tersebut ke pelabuhan Kuching Serawak. Dari sana, dibawa menuju perbatasan Indonesia dengan menggunakan truk.
"Diselundupkan melalui jalan darat, jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Lalu barang diangkut dengan truk fuso dari Pontianak yang diarahkan masuk ke pelabuhan Tegar," ujarnya.
Barang-barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik yang diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Barang tersebut diperjualbelikan di wilayah sekitar Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, dan Jawa Tengah.
Dari penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang berbagai jenis kendaraan, 48.641 berbagai jenis barang elektronik, dan delapan unit kendaraan truk besar jenis fuso.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara 15 tahun, denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 140 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dipidana dengan pidana penjara dua (dua) tahun, denda maksimal Rp4 miliar. Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dipidana dengan pidana penjara ima tahun, denda maksimal Rp5 miliar. Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara dua tahun, denda maksimal Rp500 juta.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari