Menuju konten utama

Polisi: EF Bukan Ayah Biologi Korban Penelantaran Anak Kebayoran

Nurul mengatakan, SNK yang merupakan ibu kandung korban, hidup bersama EF sebagai pasangan bersama, tetapi masih ditelusuri status hukum perkawinannya.

Polisi: EF Bukan Ayah Biologi Korban Penelantaran Anak Kebayoran
Tim penyidik Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri saat menelusuri identitas keluarga anak AMK di Jawa Timur. FOTO/Dokumentasi Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri mengungkap bahwa tersangka EF alias Ayah Juna, yang merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran anak AMK, bukan lah orang tua kandung korban. Dia merupakan ayah tiri korban.

"EF alias Ayah Juna bukan ayah kandung dari korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung korban, SNK. Yang jelas, Ayah Juna bukanlah ayah biologi dari AMK," kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Menurut Nurul, SNK dengan EF hidup bersama sebagai pasangan. Namun, tim penyidik masih mendalami hubungan keduanya secara hukum perkawinan dan status keluarganya.

Nurul menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen negara dalam melindungi anak. Hasil verifikasi ini membuktikan betapa seriusnya Polri mengungkap kasus AMK.

"Kami hanya berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang lemah dan penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik, bantuan tim identifikasi, serta pendampingan dari kementerian dan lembaga terkait. Semua ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak,” ujar Nurul.

Dia menambahkan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Tidak ada alasan apapun untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan.

"Komitmen kami adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Nurul.

Penyidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Ganis Setyaningrum menambahkan, hasil penelusuran tim penyidik bahwa AMK pernah terdaftar di Kelompok Belajar MS di Balongbendo, Sidoarjo. Dari data itu, terungkap nama SG selaku ayah kandung dan SNK sebagai orang tua korban.

Penyelidikan, kata dia, berlanjut hingga diketahui bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Saat ini dua kakak laki-laki AMK tinggal bersama neneknya, sedangkan AMK dan ASK diasuh oleh sang ibu yang kemudian hidup bersama EF alias YA.

"Fakta semakin jelas ketika AMK menyebut dirinya kerap disiksa oleh sosok yang ia panggil Ayah Juna atau YA. Analisis forensik, jejak digital, hingga data manifest transportasi akhirnya mengungkap bahwa yang dimaksud adalah EF alias YA, pasangan ibu kandung korban yang berperan sebagai ayah sambung," tutur dia.

Ganis menyampaikan, bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta mencatat keberangkatan EF bersama AMK menjadi penguat keterlibatan keduanya. Selama proses ini, pendampingan intensif diberikan oleh psikolog KemenPPPA dan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memastikan kondisi AMK tetap terjaga, serta oleh UPTD PPA Jawa Timur untuk saudara kembarnya, ASK.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher