Menuju konten utama

Polisi Buru Satu Buron Pelaku Scamming yang Mengaku Raline Shah

Dalam kasus ini penipuan yang dilakukan dengan menggunakan modus scamming. Simak selengkapnya.

Polisi Buru Satu Buron Pelaku Scamming yang Mengaku Raline Shah
cara melacak nomor HP Penipu. foto/istockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut) hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap buron kasus penipuan yang menimpa Konjen Kehormatan Turki di Medan, Rahmad Shah. Dalam kasus ini penipuan yang dilakukan dengan menggunakan modus scamming.

"Direktur Siber masih ngejar satu itu (DPO), kalau tidak salah itu mereka masih mengejar yang satu itu ada kaitannya dengan orang luar," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi reporter Tirto, Sabtu (18/10/2025).

Sebelumnya, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring menjelaskan, dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp254 juta. Penyidik pun sudah menetapkan tersangka perempuan berinisial IP (20), TH (30), serta dua narapidana narkoba berinisial MSL (25) dan R (34).

“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data. Pengungkapan kasus scamming ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan,” tutur Doni.

Doni menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban. Pelaku meminta uang sebesar Rp24 juta kepada korban.

Korban yang tidak curiga, kemudian meminta kepada Eka untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Kemudian, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp42 juta, Rp88 juta, dan Rp100 juta.

Jika berdasarkan peran, tersangka Rizal bertugas menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani.

"Selanjutnya, uang diteruskan lagi ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi. Cara ini digunakan mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian," ungkap dia.

Dari pengakuan para tersangka, mereka terlebih dahulu mengecek aplikasi get contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama Raline Shah. Setelah menemukan beberapa data yang cocok, tersangka memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah.

“Setelah yakin, pelaku melakukan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” ujar Doni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang