Menuju konten utama

Polisi Benarkan Ibu dari Anak Korban Pembunuhan Meninggal Dunia

Erick pun menyampaikan belasungkawa atas berita duka dan berjanji akan mengusut kasus pembunuhan yang dialami ibu dan anak tersebut.

Polisi Benarkan Ibu dari Anak Korban Pembunuhan Meninggal Dunia
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz memberikan sambutan saat kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan di Mako Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (7/9/2025). FOTO/Dok. Polres Jakut

tirto.id - Polisi membenarkan ibu korban pembunuhan dan pencabulan di Jakarta Utara, meninggal dunia. Ibu dari korban yang masih berusia 11 tahun itu dikabarkan meninggal dunia karena mengalami sakit parah.

"Iya betul, informasi yang kami dapatkan meninggal di Indramayu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Erick pun menyampaikan belasungkawa atas berita duka itu. Kepada pihak keluarga korban, dia berjanji bakal mengusut kasus yang menimpa anak dari ibu itu hingga tuntas.

"Kami turut berbelasungkawa dan berkomitmen akan memproses sampai tuntas kasus ini," ucap dia.

Lebih lanjut, Erick menjelaskan, dalam kasus pembunuhan yang berujung kekerasan seksual dialami bocah perempuan berusia 11 tahun di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, pelaku adalah remaja berusia 16 tahun.

Polisi pun telah berhasil mengantongi motif dari pelaku dalam melancarkan aksi sadisnya tersebut. Hal itu lantaran pelaku menaruh kesal dengan ibu korban karena ditagih utang.

“Untuk motif, pelaku pernah kesal dengan ibu korban, karena ditagih utangnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno.

Sebagai bagian dari niat, kata Onkoseno, pelaku pun menggunakan modus mengiming-ngimingi korban membeli baju. Kemudian, korban diajak me rumah pelaku dengan dalih untuk mengambil uang.

Korban pun dibunuh oleh pelaku saat tiba di rumahnya. Jasad korban juga dicabuli oleh pelaku.

Akibat perbuatan, pelaku telah disangkakan dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. Dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher