Menuju konten utama

Polda Sumbar Panggil Bupati Solok atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Bupati Solok Epyardi Asda diduga mencemarkan nama baik Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

Polda Sumbar Panggil Bupati Solok atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Ilustrasi soft censorship. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memanggil Bupati Solok, Epyardi Asda atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Epyardi dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

"Panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa (7/9/2021). Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Minggu (5/8/2021).

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tujuh saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal mengaku sudah menerima surat tersebut dari Polda Sumbar. Menurut dia, surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat undangan mediasi.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," kata dia.

Selain itu, kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yuta Pratama juga telah menerima surat mediasi tersebut.

"Kami menghormati langkah yang diambil Polda Sumbar untuk mediasi. Insyaallah kami siap hadir," kata dia.

Kasus ini berawal dari pengaduan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7/2021) lalu. Pelaporan dilakukan karena Dodi tidak terima bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup WhatsApp.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan