Menuju konten utama

Polda Metro Ungkap Kasus Subsidi BBM hingga Perdagangan Satwa

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam beberapa kasus.

Polda Metro Ungkap Kasus Subsidi BBM hingga Perdagangan Satwa
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan lima perkara dugaan tindak pidana, di Lobby Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana terkait sumber daya alam, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam beberapa kasus.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, mengatakan lima perkara tersebut meliputi pengangkutan batu hitam mengandung tembaga, perdagangan merkuri, penyalahgunaan biosolar bersubsidi, penyalahgunaan LPG bersubsidi, dan perdagangan sisik trenggiling.

“Kami akan menyampaikan tentang pengungkapan lima kelompok perkara oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, dengan total tersangka 11,” kata Dadang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menurut Dadang, pengungkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, memastikan subsidi digunakan sesuai peruntukannya, serta mencegah perdagangan satwa dilindungi.

Kasus Penyalahgunaan Biosolar di Tangerang

Dalam kasus pertama, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan dilakukan pada 30 September 2026 setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan BBM di lokasi tersebut.

Petugas menemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali.

“Di lokasi, ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali,” ujar Dadang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, biosolar tersebut diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.

Polisi menyita sekitar 1.000 liter biosolar, satu kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan BBM sebagai barang bukti.

Dadang mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar BBM bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar BBM bersubsidi diterima dan digunakan oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

Kasus Batu Hitam Mengandung Tembaga

Dalam kasus kedua, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan pengangkutan dan penjualan batu hitam yang mengandung tembaga. Pengungkapan dilakukan pada 18 dan 19 September 2026 ketika petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara.

Dokumen pengiriman itu mencantumkan muatan berupa kemiri, sedangkan isi kontainer ternyata batu hitam yang mengandung tembaga dari Gorontalo.

“Kemudian dicek, ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antara muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut, sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga,” ujar Dadang.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga terdapat pengangkutan dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Lima tersangka diduga memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, dan kepemilikan barang.

Polisi menyita 54 ton batu hitam sebagai barang bukti utama, beserta peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman.

Penyidik masih menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman tersebut.

Kasus Pengiriman 26 Jeriken Merkuri ke Burkina Faso

Dalam kasus ketiga, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan pengiriman merkuri ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Perkara ini diungkap pada 11 Agustus 2026 ketika petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa sebuah peti kemas yang akan dikirim ke negara tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor, merkuri tersebut ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor.

“Ditemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor dan ditempatkan bersama muatan aksesori sepeda motor,” kata Dadang.

Dua tersangka tersebut masing-masing diduga berperan sebagai penjual dan pembeli yang mengurus pengiriman merkuri ke luar negeri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri mencapai Rp1,365 miliar. Pengungkapan ini menggagalkan pengiriman merkuri yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen pengiriman.

Kasus Pengoplosan LPG 3 kg ke Tabung 12 kg

Dalam kasus keempat, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Perkara ini diungkap pada 19 Oktober 2026.

Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram. Gas hasil pemindahan kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.

“Modusnya adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi,” kata Dadang.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, kegiatan pemindahan gas tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026.

Polisi menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, 8 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta alat pemindahan gas dan segel.

Dadang menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan gas yang dipasarkan sebagai LPG nonsubsidi.

Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Bekasi

Dalam kasus kelima, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan perdagangan sisik trenggiling. Pengungkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi.

Di lokasi, petugas menemukan 11 karung sisik trenggiling. Dalam pemaparan akhir, Dadang menyebut berat keseluruhan barang bukti mencapai 320,85 kilogram.

“Barang dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman,” ujar Dadang.

Dua tersangka tersebut diduga berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Sisik trenggiling ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.

Polisi turut menyita satu mobil pikap dan timbangan digital. Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, pihak yang memberikan perintah, dan penerima sisik trenggiling tersebut.

Polisi Kembangkan Penyidikan

Dadang mengatakan lima perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dia menegaskan pertanggungjawaban setiap tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Dadang.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kelima perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi