tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku penipuan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Sumsel. Pelaku berhasil meraup keuntungan dari kejahatannya sebesar Rp250 juta.
Pelaku berinisial R (35) adalah seorang mantan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) asal Palembang, sementara korbannya adalah seorang karyawan BUMD inisial I (50).
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang mengaku pegawai Kemenkum HAM Sumsel bertemu dengan korban pada Mei 2025. Pelaku menawarkan untuk membantu anak korban lulus CPNS dengan syarat memberikan uang Rp250 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku beberapa kali menemui korban dengan seragam lengkap pegawai Kemenkum HAM. Dia mengaku bisa meluluskan anak korban melalui jalur khusus yang disebutnya sebagai jalur belakang atau jalur kilat.
Korban pun akhirnya terpikat dan menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku secara bertahap di rumahnya pada bulan itu juga. Ketika itu, anak korban dijanjikan dipekerjakan di Lembaga Pemasyarakatan Palembang.
Saat masa pendaftaran CPNS, korban curiga karena nama anaknya tak terdaftar. Korban makin panik ketika nama anaknya tidak tercantum dalam daftar pengumuman kelulusan.
Merasa kena tipu, korban meminta penjelasan dari pelaku. Namun, pelaku mengelak dengan banyak alasan.
Korban lantas minta uang tersebut dikembalikan dan akan melaporkannya ke polisi jika tidak dibayar. Setelah itu, pelaku tak lagi diketahui keberadaannya sehingga korban melapor ke Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Dia pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Senin (12/10/2026) malam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Sofwan Rosyidi, mengungkapkan tersangka menggunakan modus pura-pura menjadi pegawai Kemenkum HAM dan memiliki relasi orang penting di instansi itu guna membuat korban tertarik. Korban yang juga ingin anaknya menjadi PNS akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk memberikan uang dengan iming-iming lulus CPNS.
"Tersangka pura-pura jadi pegawai Kemenkum HAM Sumsel, dia punya seragam lengkap dan berhasil menipu korban," ungkap Sofwan, Jumat (23/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni selembar surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, atribut, dan pakaian dinas Kemenkum HAM, tiga buah kopel, dan satu bundel dokumen yang mengatasnamakan Kemenkum HAM. Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































