tirto.id - Penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan [karhutla] di Sumsel memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menyegel 811 hektare lahan konsesi milik perusahaan. Langkah tegas ini mendampingi proses penyidikan terhadap 20 korporasi serta penetapan 52 tersangka perorangan yang diduga sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa Polda Sumsel dan satreskrim polres jajaran telah menangani 62 laporan polisi selama terjadinya karhutla 2026. Pada kluster perorangan ada 42 laporan dengan penetapan 52 orang tersangka. Luas lahan yang terdampak dalam klaster ini mencapai 133,81 hektare.
Sementara pada kluster korporasi, penyidik melakukan penyidikan terhadap 20 perusahaan dan menyegel lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare. Dari kluster ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Operasional PT RAS berinisial FS.
"Dari kasus karhutla yang kami tangani, rinciannya 52 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Ada 20 korporasi yang sedang kami sidik," sebut Nandang, Jumat (23/10/2026).
Nandang menjelaskan, dalam penanganan perkara, Polda Sumsel menerapkan metode scientific crime investigation untuk memperkuat proses pembuktian secara objektif dan akuntabel. Penyidik turut melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University guna mendukung analisis terhadap perkara yang ditangani.
Polisi juga memeriksa sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan kebakaran yang dimiliki korporasi. Mulai dari menara pemantau, ketersediaan embung air, dan kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
"Kami pastikan penanganan karhutla dilakukan profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah," kata dia.
Dalam perkara ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 69 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 308 KUHP. Barang bukti disita ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran.
Masuk tirto.id

































