Menuju konten utama

KPK Sita 1 Mobil BMW Milik Richard Erlangga terkait Korupsi BNPB

Penyidik KPK telah menyita total empat kendaraan roda empat dalam kasus dugaan korupsi di BNPB ini.

KPK Sita 1 Mobil BMW Milik Richard Erlangga terkait Korupsi BNPB
Mobil yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB. tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan dalam kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, KPK menyita satu unit mobil dari tersangka Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kendaraan berupa mobil merek BMW tersebut disita pada Jumat (23/10/2026).

"Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat.

Kata Budi, atas penyitaan ini, penyidik telah menyita total empat kendaraan roda empat dalam kasus BNPB ini. Tiga unit mobil sebelumnya, disita dari tersangka Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto.

"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merk AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW," ujar Budi.

Dia mengatakan selanjutnya penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap sejumlah temuan tersebut untuk mengungkap perkara ini secara utuh.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh," tutur Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang. Hasilnya, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti dengan total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Kasus ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024-2026.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto