tirto.id - Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AH (22) yang merupakan salah satu dari 11 orang yang ditangkap oleh aparat saat melakukan aksi di Jalan Gubernur Suryo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Kamis (22/11/2026).
Tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Surabaya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan AH ditetapkan jadi tersangka karena kedapatan membawa alat pemukul knuckle.
“Ada rekan kita yang mahasiswa juga, kami sudah amankan dan cukup bukti itu juga melakukan pelanggaran Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Barang bukti yang kami temukan adanya alat pemukul knuckle,” Ujar Roy di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/).
Roy menyebut, meski belum atau tidak digunakan, membawa knuckle merupakan pelanggaran yang bisa merujuk pada ancaman pidana.
“Knuckle itu masuk dalam kategori yang dilarang, termasuk kategori benda berbahaya,” katanya.
“Cuma memiliki, menguasai benda itu saja, sudah dilarang. Jadi, tidak mesti harus menunggu dia gunakan,” imbuhnya.
Roy menjelaskan, dari 11 orang yang ditahan, 4 orang adalah mahasiswa dan 7 orang bukan mahasiswa. Terkecuali AH, 3 mahasiswa lain kini telah dibebaskan.
“Tujuh orang ini bukan mahasiswa. Malah yang tujuh orang ini adalah mungkin mendompleng atau apalah namanya sebagaimana Pak Kapolda kemarin sampaikan. Itu masih kami lakukan pendalaman,” pungkasnya.
“Tiga orang rekan mahasiswa tidak ada indikasi atau bukti yang kuat untuk menyatakan dia melanggar atau melakukan tindak pidana. Itu kita pulangkan,” tambah Roy.
Kepolisian mengaku mengalami keterbatasan waktu ketika melakukan proses pendalaman sehingga 7 orang tersebut akhirnya dipulangkan dengan ketentuan wajib lapor.
“Karena keterbatasan 1x24 jam kami belum menemukan bukti yang cukup. Bukan berarti kami lepaskan, tapi kami wajib laporkan. Karena, kami masih berproses” tandas Roy.
Sebelumnya, kepolisian menangkap 11 orang yang diduga akan membuat kericuhan dan melakukan upaya provokasi dalam unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Grahadi, Kota Surabaya. Hasil pemeriksaan mendapati sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi kericuhan antara lain thinner, minuman keras jenis arak, alat knuckle,serta beberapa handphone.
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































