Menuju konten utama

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono Pekan Depan

Pemanggilan Dandhy Laksono terkait penyelidikan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam karya dokumenter Pesta Babi.

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, pada Selasa (27/10/2026). Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan penggunaan identitas pribadi tanpa izin dalam karya dokumenter tersebut.

“Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Selain Dandhy, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang rekannya pada Rabu (28/10/2026). Budi menegaskan pemanggilan ini masih sebatas undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, bukan penetapan status tersangka maupun peningkatan ke penyidikan.

“Kami tekankan ini masih tahap penyelidikan ya, jadi undangan klarifikasi. Undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat,” ucap Budi.

Menurut Budi, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan mengolah barang bukti untuk mendalami laporan tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ini juga akan kita lakukan nanti tetap investigasi bertahap, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Budi.

Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut secara menyeluruh. Budi menambahkan penyelidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup atau unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi.

“Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik. Apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama