tirto.id - Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang sempat ditahan polisi usai membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta, menerangkan kepolisian akhirnya mengambil keputusan tersebut setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana dalam gelaran aksi pagi tadi.
“Tadi dari Kepala Bagian Wassidik Ditreskrimum menyatakan bahwa diambil keputusan belum menemukan tindak pidana, sehingga diperbolehkan untuk pulang,” ujar Daniel kepada Tirto, Selasa (20/10/2026) malam.
Daniel menambahkan meski saat ini seluruhnya telah dipulangkan, pihaknya tetap memantau potensi langkah hukum lanjutan dari kepolisian.
“Kami belum tahu untuk setelahnya. Karena secara hukum sebetulnya bisa saja kejadian yang ada di masa lampau itu nanti ada panggilan atau apa pun. Cuma ya untuk hari ini sudah dipulangkan,” kata Daniel.
Kendati demikian, TAUD sangat menyayangkan proses penahanan dan ketidakjelasan status yang sempat dialami para aktivis selama kurang lebih delapan jam di kantor polisi.
“Pernyataan kami adalah, kami sangat menyayangkan sebetulnya keputusan itu berakhir ketika kami sudah menunggu sekitar delapan jam dari jam 12.00 WIB. Karena dari awal kami sudah sampaikan bahwa memang tidak ada tindak pidananya,” tegas Daniel.
Daniel meluruskan selama lebih dari delapan jam tertahan di Polda Metro Jaya, para aktivis sebenarnya sama sekali tidak dimintai keterangan atau pemeriksaan berita acara formal oleh penyidik. Polisi hanya melakukan pendataan administratif.
“(Aktivis) tidak dimintai keterangan, hanya didata. [Pendataan mencakup] kronologi dan identitas,” jelas Daniel.
Ia pun memastikan saat ini seluruh aktivis telah meninggalkan Polda Metro Jaya.
“Ya betul, sudah kembali [ke rumah masing-masing] untuk beristirahat,” tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang diamankan ke Polda Metro Jaya. Lima orang yang terdiri atas tim rescue dan pers telah dipulangkan terlebih lebih dahulu pada siang hari, sementara enam aktivis pemanjat tertahan di kantor polisi tanpa kepastian hukum.
Dalam konferensi pers sore hari sebelum pembebasan, perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengungkapkan para aktivis sempat diombang-ambingkan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan dalih penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.
“Tidak ada dasar hukum bagi tindakan polisi yang menahan orang tanpa status yang jelas. Kami menduga kami diombang-ambingkan tanpa kejelasan antara Krimsus dan Krimum karena polisi sedang membuat-buat atau mereka-reka pasal,” ujar Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa tidak ada satu pun fasilitas cagar budaya di Patung Selamat Datang yang rusak atau dicuri.
Aksi pembentangan spanduk raksasa bertuliskan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” dan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” tersebut digelar sebagai aksi damai bertepatan pada momentum dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































