Menuju konten utama

Ferry Irwandi Jadi Saksi Khariq Anhar, Sebut Timpa Teks Lumrah

Pegiat media sosial Ferry Irwandi jadi saksi meringankan untuk Khariq Anhar. Ia menegaskan aksi menimpa teks untuk meme adalah hal lumrah, bukan hoaks.

Ferry Irwandi Jadi Saksi Khariq Anhar, Sebut Timpa Teks Lumrah
Pegiat Sosial Media, Ferry Irwandi, saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus unggahan terkait kasus demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Khariq Anhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pegiat media sosial, Ferry Irwandi, hadir sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk membela Khariq Anhar dalam sidang kasus manipulasi konten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Dalam kesaksiannya, Ferry menegaskan bahwa tindakan menimpa teks berita untuk dijadikan sebuah meme merupakan hal yang sangat lumrah dan biasa terjadi di internet.

Dalam kasus ini, Khariq Anhar yang merupakan terdakwa kasus unggahan terkait kasus demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.

"Menurut saya timpa teks itu hal yang lumrah terjadi di media sosial ataupun internet sekarang, karena memang diperuntukkan untuk orang supaya tahu itu timpa teks,” kata Ferry di ruang doang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

“Bukan bagian dari fitnah, hoaks, atau lain sebagainya, karena ada bold, ada garis hitam di situ, tidak mungkin ada media yang menulis secara garis hitam seperti itu,” imbuhnya.

Ferry Irwandi sidang kasus unggahan demonstrasi

Pegiat Sosial Media, Ferry Irwandi, saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus unggahan terkait kasus demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Khariq Anhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Sebagai informasi, Khariq menimpa teks berita yang berisi pernyataan dari Presiden KSPI, Said Iqbal. Pernyataan itu terkait demonstrasi yang dinilai mengubah makna menjadi negatif, menimbulkan kesan provokatif, dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.

Ferry juga mengaku sempat mengikuti sejumlah aksi yang digelar pada Agustus 2025 lalu. Namun, dia menegaskan tidak merasa terprovokasi dengan postingan yang diunggah oleh Khariq melalui akun @aliansimahasiswapenggugat tersebut.

Ferry mengatakan, konten yang diunggah oleh Khariq sangat terlihat merupakan sebuah timpa teks karena menggunakan bold hitam pada kata di judul berita yang ditimpa.

"Ketika itu diberikan kepada anak di bawah umur pun tahu kalau itu bukan hal yang benar. Karena di-stamp, di-brush, dibikin warna hitam, dibikin font-nya berbeda," tutur Ferry.

"Jadi sama sekali tidak terlihat bahwa itu upaya memanipulasi atau mencoba menyebarkan hoaks dengan cara tersebut," tambah Ferry.

Dia juga menyebut bahwa menyalahkan postingan Khariq atas kemacetan yang terjadi saat demonstrasi tersebut adalah suatu hal yang tidak masuk akal.

Lebih lanjut, Ferry mengaku mengenal Khariq usai Khariq ditangkap atas tuduhan penghasutan dan postingan ini. Kata Ferry, Khariq sempat bersurat padanya.

Sementara, Ferry juga menyebut bahwa gerakan masyarakat pada aksi Agustus 2025 lalu murni terjadi atas keresahan terhadap pemerintah. Dia juga tidak merasa dirugikan atas unggahan Khariq.

Diketahui, Khariq sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen; Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.

Namun, dia kembali menjalani proses hukum atas dugaan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah