Menuju konten utama

Polisi Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, Omzetnya Rp3 Miliar

Sebanyak 16 pekerja pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka, polisi memburu pemilik dan pengendali pabrik.

Polisi Bongkar Pabrik Tramadol di Sukoharjo, Omzetnya Rp3 Miliar
Polisi tunjukkan 16 tersangka pekerja dan hasil sitaan produk jadi, bahan baku, hingga mesin dari pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Industri produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai.

Polisi menemukan terdapat dua lokasi pabrik terpisah di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak. Pabrik paling besar, di Kartasura, sanggup mencetak omzet hingga tembus Rp3 miliar per hari.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Polisi menyebut pabrik di Kartasura memproduksi tramadol, sedangkan pabrik di Gatak memproduksi Triheksifenidil alias Hexymer.

“Pabrik satu ini [di Kartasura] omzet per harinya Rp2–3 miliar dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir [tramadol] per hari,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Di balik perputaran uang miliaran rupiah tersebut, sang pemodal merekrut tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan diimingi upah hingga Rp 10 juta, meski harus membayarnya dengan pembatasan ruang gerak yang ketat di areal pabrik.

“Gaji pegawai yang bekerja di pabrik ini diberi gaji Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan dan dia tidak diperkenankan untuk keluar dari pabrik tersebut, jadi hanya di dalam saja, ada messnya,” kata Bismo.

Konpers Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Mesin produksi dari pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). (FOTO/Huda)

Sementara itu, pabrik di Gatak mampu memproduksi 640.000 butir Triheksifenidil per hari atau 20 koli, dengan omzet sekitar Rp800 juta sehari.

Ketiadaan latar belakang pendidikan farmasi para pekerja memunculkan tanda tanya perihal kemampuan meracik jutaan butir obat berbahaya.

Berdasarkan hasil interogasi, para operator tersebut ternyata hanya mengandalkan pengalaman kasar dari tempat kerja sebelumnya, lalu mempraktikkan takaran non-ilmiah yang diperintahkan sang pemilik.

“Mereka ini sebagian besar itu pernah kerja di pabrik jamu sebelumnya. Sehingga dikasih tahu sama bosnya atau pemiliknya, ‘Oh, takarannya seperti ini, pakai sendok takar ini segenggam,’ dan lain sebagainya. Nah, itu jadi masih ilmu manual, bukan yang sudah saintifik atau ilmiah,” tutur Bismo.

Kini, sebanyak 16 pekerja pabrik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang ditangkap di pabrik Kartasura dan 5 orang lainnya di Gatak.

Di Kartasura, polisi menyebut ML dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik sekaligus pihak yang mengirimkan barang. JPI dan CS bertugas mengoperasikan alat pencampur bahan, sedangkan R dan AA mengoperasikan mesin cetak tablet. Adapun FAF, KS, dan RLS bertugas mengoperasikan mesin pengemas strip otomatis, sementara TBW menjadi koordinator pengemasan obat ke dalam dus.

Di Gatak, polisi menangkap DO yang bertugas sebagai penanggung jawab atau operator pabrik. MFS dan W merupakan operator pencampur bahan, sedangkan MK dan IS mengoperasikan mesin cetak butiran obat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pemilik dan Pengendali Pabrik Masih Diburu

Kendati belasan operator lapangan telah ditetapkan tersangka, otak utama di balik pendanaan dan peredaran obat ilegal tersebut belum tertangkap.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Dadang Hartanto, mengatakan penyidik masih mendalami peran setiap tersangka sekaligus menelusuri keterlibatan dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan operasional pabrik.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut,” tegas Dadang.

Dalam pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai Rp9 miliar yang disimpan dalam lima tas, sejumlah BPKB, dan surat berharga di lokasi yang diduga berkaitan dengan pemilik pabrik.

“Petugas menemukan uang tunai Rp9 miliar di dalam lima tas, sejumlah BPKB, dan surat berharga. Asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara sedang ditelusuri,” kata Dadang.

Secara keseluruhan, polisi telah berhasil menyita 7.862.500 butir produk jadi tramadol dan triheksifenidil, 69,27 ton bahan baku padat, 650 liter cairan kimia berupa alkohol dan propilen glikol, serta 25 unit mesin produksi.

Mesin yang disita terdiri atas 13 mesin mixer atau pencampur bahan, 4 mesin cetak tablet, 3 mesin cetak strip, dan 5 mesin pres plastik.

Polisi juga turut mengamankan kendaraan operasional, termasuk mobil boks dan sepeda motor.

Obat-obatan tersebut, kata Bismo, dikemas dalam strip tanpa identitas perusahaan farmasi, nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun keterangan perizinan dari Dinas Kesehatan.

Konpers Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Polisi tunjukkan 16 tersangka pekerja dan hasil sitaan produk jadi, bahan baku, hingga mesin dari pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). (FOTO/Huda)

Berawal dari Pengembangan Kiriman Tramadol di Kampung Bandan

Pengungkapan dua pabrik tersebut bermula dari temuan Bea Cukai di Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026. Saat itu, petugas mencurigai kiriman sebanyak 20 koli yang diduga berisi rokok tanpa cukai. Setelah diperiksa, kargo tersebut ternyata berisi 650.000 butir tramadol.

“Berawal dari informasi Bea Cukai yang sudah melakukan penyidikan awal. Diduga awalnya ini rokok tanpa cukai. Ternyata setelah dicek, isinya tramadol sebanyak 650.000 butir, dan kemudian diinformasikan kepada kami,” beber Bismo.

Temuan itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri asal barang dan rantai distribusinya hingga ke Kabupaten Sukoharjo. Pada 15 Oktober 2026, polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi pabrik produksi obat keras ilegal.

Berdasarkan keterangan awal, pabrik triheksifenidil di Gatak telah beroperasi sejak 2025, sedangkan pabrik tramadol di Kartasura diduga mulai beroperasi pada Juli 2026. Polisi masih mendalami durasi kegiatan produksi di kedua lokasi tersebut.

Untuk mendistribusikan produknya, sindikat itu menggunakan jasa ekspedisi ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Brebes.

Menurut Bismo, jaringan tersebut menerapkan pola pengiriman yang membatasi kontak langsung antara pihak yang mengirim dan mengambil barang.

“Dipasarkan lewat ekspedisi. Mereka sistemnya itu sistem tidak mengenal satu sama lain. Jadi barang ketika diberikan atau dikirim, sudah masuk kunci. Nanti orang yang mengambil pakai kunci yang lain lagi, jadi enggak ketemu jaringannya,” jelas Bismo.

Polisi juga menyatakan penindakan di kawasan rawan peredaran narkoba dan obat keras terus dilakukan, termasuk di Kampung Boncos dan Kampung Ambon, Jakarta.

Namun, keterkaitan langsung antara pasokan dari dua pabrik di Sukoharjo dan peredaran di kedua kawasan tersebut masih perlu dipastikan melalui pengembangan penyidikan.

Selain penindakan, Dadang mengatakan Polda Metro Jaya menyiapkan program pemulihan dan rekayasa sosial bersama pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan warga di kawasan rawan peredaran narkoba agar tidak lagi kembali menjadi pusat peredaran.

“Perlu adanya rekayasa sosial untuk menjadikan kehidupan di lingkungan tersebut berkualitas, sehingga tidak dijadikan lagi [sarang narkoba]. Setelah ditindak, dia kembali lagi, kembali lagi. Itulah kerja sama yang nanti kami akan bangun dengan pemerintah daerah. Sentuhan masalah penataan lingkungan di tempat tersebut, bagaimana lingkungan itu menjadi lingkungan yang layak untuk dijadikan tempat tinggal, termasuk sentuhan dari kesejahteraan,” papar Dadang.

Apa Efek Samping Tramadol dan Triheksifenidil?

Kepala Balai Besar POM Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, mengatakan tramadol dan triheksifenidil tidak termasuk narkotika atau psikotropika dan memiliki penggunaan medis sebagai pereda nyeri. Triheksifenidil juga kerap digunakan untuk mengatasi epilepsi.

Namun, obat-obat keras tersebut dapat berbahaya apabila disalahgunakan. Terlebih obat-obatan yang disita dari produksi kedua pabrik tersebut tidak memiliki izin edar.

Efek sampingnya, menurut Jeffeta, dapat memicu perilaku agresif dan meningkatkan risiko tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Ini dampak sosialnya adalah tawuran. Efek sampingnya adalah ada kecenderungan bunuh diri yang lebih tinggi, [menjadikan penggunanya] lebih agresif, sehingga dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain, serta tidak dapat berpikir sehat. Dampak berikutnya lagi bisa menjadi gila,” jelas Jeffeta.

Ia juga menyoroti penyalahgunaan triheksifenidil dan mengingatkan bahwa obat keras tersebut dapat disalahgunakan dalam tindak kejahatan seksual.

“Bahkan banyak orang yang diperkosa menggunakan obat keras; salah satunya ini,” ungkap Jeffeta.

Untuk mencegah penyalahgunaan, BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan obat.

Masyarakat juga diminta membeli obat keras hanya melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi, seperti apotek, klinik, puskesmas, dan rumah sakit, bukan melalui warung kelontong atau pedagang asongan.

“Pastikan beli obat di sarana resmi. Kalau obat ini kan masuk obat keras, hanya empat: apotek, klinik, rumah sakit, puskesmas,” imbau Jeffeta.

Konpers Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Barang sitaan obat keras produk jadi dalam drum, kemasan siap edar, hingga dalam bentuk paket yang dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). (FOTO/Huda)

Baca juga artikel terkait OBAT ILEGAL atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto