Menuju konten utama

Polisi Tangkap 7 Orang dari Penggerebekan Kampung Ambon

Dari 7 orang yang ditangkap dalam penggerebekan, 6 di antaranya disebut positif narkoba.

Polisi Tangkap 7 Orang dari Penggerebekan Kampung Ambon
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Metro Jaya kembali menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan “Kampung Ambon”, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tujuh orang dari penggerebekan yang dilakukan di “Kampung Ambon”, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (15/10/2026) pagi.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kompol Ardiyan Yudo Setyantono, mengatakan dari 7 orang yang ditangkap, 6 di antaranya positif narkoba.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (sajam), hingga uang tunai.

“Kami akan lakukan pemeriksaan dan juga berikut barang buktinya ada beberapa klip kecil jenis sabu, diduga jenis sabu. Dan juga ada sajam dan lain sebagainya,” kata Yudo kepada para wartawan di lokasi, Kamis siang.

Yudo menyebut sejumlah sajam, seperti pedang, pisau, hingga tombak, yang ditemukan diduga dipersiapkan untuk melakukan penyerangan apabila aparat kepolisian tiba.

Ke depannya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan tetap melakukan penindakan secara acak di Kampung Ambon tersebut.

Yudo menambahkan penggerebekan kembali dilakukan karena diduga masih ada sejumlah pihak yang berjualan di kawasan Kampung Ambon.

“Tapi, kami masih belum mendapatkan buktinya. Sehingga, dalam artian orang tersebut belum ada, barang buktinya juga kami informasinya juga di dalam itu masih ada,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi