tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang komplotan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada tamu hotel. Dalam menjalankan aksinya, sembilan orang ini menuduh korban melakukan tindakan asusila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut sembilan tersangka tersebut adalah Farika Ferizal, Krosbi MP Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung. Mereka ditangkap setelah memeras korban berinisial N di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Awalnya, korban dihampiri oleh seorang perempuan tak dikenal saat tiba di kantornya. Perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara," ucap Ade Ary dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7/2025).
Dia menjelaskan, saat bertemu dengan korban di ruang kerja, kata dia, perempuan itu mulai mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila. Namun, hal itu tidak akan dilakukan apabila korban memberikan uang.
"Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta," kata Ade Ary.

Dari hasil penyelidikan, ujar dia, modus para pelaku awalnya memantau pasangan keluar dari hotel transit, lalu mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja. Begitu korban datang, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila.
"Kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan," ucap dia.
Dijelaskan Ade Ary, berdasarkan perannya, pelaku utama berinisial Farika Ferizal berperan menghampiri korban saat turun dari mobil. Kemudian, Krosbi MP Butar Butar berperan sebagai otak pemerasan, menyiapkan mobil dan kwitansi.
Tersangka Payaman Sihombing selaku pemilik rekening penampung. Sedangkan tersangka lainnya berperan mengikuti korban dan masing-masing menerima keuntungan Rp750 ribu.
Barang bukti yang disita mulai dari mobil Ertiga dan Avanza yang dipakai membuntuti korban, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan Post Keadilan, rekening bank atas nama PS, serta deretan ponsel dari berbagai merek.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id





























