Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Dirikan Posko Pencarian Orang Hilang Imbas Demo

Posko ini dibentuk menyikapi sejumlah peserta demo beberapa waktu lalu yang belum ditemukan.

Polda Metro Jaya Dirikan Posko Pencarian Orang Hilang Imbas Demo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/6/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam mencari anggota keluarga atau kerabat belum ditemukan. Posko ini dibentuk menyikapi sejumlah peserta demo beberapa waktu lalu yang belum ditemukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa posko ini berlokasi di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, posko ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat melaporkan orang hilang sekaligus menjadi pusat koordinasi dengan stakeholders terkait.

“Posko pengaduan ini beroperasi 24 jam. Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga atau kerabat agar segera melaporkan, baik langsung ke posko maupun melalui nomor hotline yang sudah disiapkan,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Ade Ary menerangkan, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 081285599191 yang aktif selama 24 jam penuh. Selain menerima laporan, kata dia, petugas di posko juga siap memberikan informasi terkini terkait penemuan atau identifikasi korban, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun instansi terkait lainnya.

“Polda Metro Jaya berharap keberadaan posko ini dapat membantu mempercepat proses pencarian dan memberikan kepastian bagi keluarga yang tengah menunggu kabar orang tercinta,” ungkap dia.

Diketahui, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan tiga orang yang diduga juga mengalami penghilangan paksa dalam gelombang aksi pada 25–31 Agustus 2025. Data itu diperoleh setelah Kontras membuka posko pengaduan sejak 1-12 September 2025

Posko pengaduan itu sengaja dibuka unguk menampung informasi orang hilang dalam aksi pada 25–31 Agustus 2025. Tak dipungkiri, KontraS menerima lonjakan laporan terkait individu yang hilang secara tiba-tiba, terutama dari wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilisasi massa utamanya Jakarta dan Bandung.

“Dari pencarian dan verifikasi yang telah KontraS lakukan terhadap seluruh pengaduan yang masuk, sebagian besar merupakan korban penghilangan paksa,” tutur Dimas Bagus Arya selaku Koordinator KontraS dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).

Dimas menyatakan, mereka ditahan oleh aparat negara, dalam hal ini kepolisian, secara incommunicado, yaitu dengan menghalangi komunikasi dan akses mereka terhadap dunia luar seperti keluarga dan orang terdekatnya. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk menerima pendampingan hukum sesuai pilihan mereka.

Dalam kata lain, kata dia, aparat kepolisian telah melakukan penyembunyian nasib dan keberadaan orang-orang yang ditahan. Akibatnya, para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta proses hukum tidak adil dan transparan.

Unsur-unsur ini, kata dia, merupakan unsur konstitutif dari penghilangan paksa, sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010.

“KontraS menyimpulkan bahwa tindakan penghilangan paksa yang terjadi selama periode gelombang demonstrasi 25-31 Agustus adalah pelanggaran HAM dan negara wajib melakukan upaya pencegahan keberulangan di masa depan,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Aditya Putra