Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jenis LSD Asal German

Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba selama satu bulan terakhir di mana salah satunya adalah Lysergic Acid Diethylmide (LSD).

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jenis LSD Asal German
Konferensi pers pengungkapan tiga kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba selama satu bulan terakhir di mana salah satunya adalah Lysergic Acid Diethylmide (LSD). Barang haram itu diedarkan tersangka NK yang ditangkap di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menjelaskan, LSD tersebut didapat tersangka NK dari German. Barang haram itu dikirim dengan menggunakan jasa JNE.

"Kami berhasil menyita 2.500 lembar LSD dari German yang dikirim dengan JNE," tutur Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2024).

Menurut Hengki, LSD ini digunakan dengan cara menempelkan di dinding atas mulut hingga melebur dan tertelan. LSD ini berbentuk kotak kecil seperti perangko.

"Ini nilai jualnya luar biasa, jadi mereka menjual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil ini," ucap Hengki.

Menurut Hengki, tersangka NK menyasar anak sekolah sebagai pasar peredaran LSD.

Dalam satu bulan terakhir, kata Hengki, pihaknya juga membongkar rumah produksi ekstasi di salah satu apartemen bilangan Cengkareng. Dari sana ditangkap tersangka AI alias B.

Disebutkan Hengki, B adalah residivis kasus yang sama dengan hukuman penjara empat tahun. Selama di dalam sel, dia mempelajari cara pembuatan ekstasi.

"Barang dan alat-alat yang digunakan dibeli secara online. Ini yang harus mendapat perhatian, penjualan online yang dimanfaatkan para sindikat," kata Hengki.

Terakhir, pengungkapan yang berhasil dilakukan adalah peredaran ganja dengan tersangka IP, DY, dan HP. Ketiganya mengedarkan ganjar antar provinsi.

Dari ketiga kasus tersebut, lima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang