Menuju konten utama

Polda Metro Jaya akan Uji Coba E-Tilang Akhir Pekan Ini

Polda Metro Jaya berencana menguji coba kamera tilang elektronik pada akhir pekan ini.

Polda Metro Jaya akan Uji Coba E-Tilang Akhir Pekan Ini
Pengendara sepeda motor berkendara melawan arus karena menghindari razia polisi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menguji coba kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile pada akhir pekan ini dengan sasaran kendaraan yang "kebut-kebutan".

"Kita akan uji coba ETLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021).

Fadil mengatakan personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi ETLE mobile akan mengintai kendaraan yang "kebut-kebutan" di jalanan Ibu Kota.

Namun, petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.

"Jadi nanti mobil patroli akan ikut dari belakang tidak usah kita tindak, nanti akan kita potret, akan identifikasi," katanya.

Fadil mengatakan pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan 'surat cinta' berisi bukti pelanggaran (tilang).

"Jadi silakan yang mau kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim pemburu hidden atau kamera tersembunyi nanti tinggal terima buktinya 'surat cinta' dari Direktorat Lalu Lintas," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera ETLE mobile, Sabtu (20/3/2021).

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik dalam bentuk "dash cam", "helmet cam" dan "body cam" akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama 7 hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas.

Baca juga artikel terkait UJI COBA E-TILANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri