tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hasil Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua dinyatakan batal dan harus dilaksanakan pemilihan ulang karena terjadi beberapa pelanggaran. Tak hanya itu, MK juga meminta salah satu pasangan calon, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba untuk didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan ulang.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan MK saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2020, Senin (22/3/2021) malam.
Pilkada 2020 di Boven Digoel diketahui menjadi kontroversi dan mengalami kerusuhan jelang pemilihan. Salah satu pasangan calon, Yusak-Yakob, pencalonannya dibatalkan karena terjanggal beberapa urusan administratif perkara kasus korupsi yang pernah menimpa Yusak.
Kerusuhan sempat terjadi di Tanah Merah dari sebabkan pendukung Yusak dan Yakob yang tak terima pasangan calonnya dibatalkan. Rumah bupati dibakar, jalan diblokade, kertas suara belum dicetak, hingga anggota KPU daerahnya bermasalah. Kasus di Boven Digoel sempat diambilalih oleh KPU Papua dan sempat ada rencana pembatalan.
Namun, ternyata Pilkada Boven Digoel tetap terlaksana dan kemenangan diraih oleh Yusak-Yakob dengan suara hingga 51,2 persen pada 3 Januari lalu.
Di saat yang bersamaan, salah satu pasangan calon yang lain, Martunis Wagi-Isak Bangri menggugat keputusan KPU ke MK.
Di akhir persidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran saat KPU Boven Digoel menetapkan persyaratan pencalonan pasangan Yusak-Yakob dan memperbolehkan pasangan itu mengikuti Pilkada 2020.
Anwar mengatakan pihaknya membatalkan hasil Pilkada 2020 di Boven Digoel yang memenangkan Yusak dan Yakob.
“Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021,” kata Anwar saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada 2020 di Boven Digoel. Akhirnya, Anwar mengatakan pihak memerintahkan kepada KPU Papua dan KPU Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakaan Yusak dan Yakob.
“Dalam jangka waktu paling lama sembilan puluh hari kerja sejak putusan ini diucapkan. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” kata Anwar.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto