Menuju konten utama

Bawaslu Sahkan Koruptor Yusak Yaluwo Ikut Pilkada Boven Digoel

Bawaslu putuskan Yusak Yaluwo boleh ikut Pilkada Boven Digoel 2020 setelah sempat ditunda oleh KPU.

Bawaslu Sahkan Koruptor Yusak Yaluwo Ikut Pilkada Boven Digoel
Sejumlah petugas KPPS mengenakan mahkota ciri khas Papua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kampung Wiantre (Arso V), Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (9/12/2020). Menurut Ketua KPU Keerom Melianus Gobay sebanyak 54.490 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebar di 185 TPS di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/wsj.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel akhirnya meloloskan Yusak Yaluwo dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menunda Pilkada Boven Digoel karena ada sengketa terkait status hukum salah satu calon yakni Yusak Yaluwo. Pilkada yang harusnya berjalan hari ini 9 Desember 2020, sempat ditunda.

Keputusan melanjutkan pencoblosan pilkada berasal dari majelis musyawarah Bawaslu/Panwaslu Kabupaten Boven Digoel.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Boven yang juga memimpin sidang penyelesaian sengketa tersebut, Fransiskus Asek melalui saluran Youtube.

Pilkada Boven Digoel yang seharusnya ditunda bisa dilanjutkan kembali. Majelis musyawarah “memerintahkan KPU RI dan atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan keputusan atau berita acara tentang penetapan pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.”

Majelis memerintahkan keputusan ini agar ditindaklanjuti oleh KPU dan atau KPU Provinsi Papua paling lama tiga hari sejak keputusan ini diketok oleh Panwaslu .

Pertimbangan Bawaslu yakni status Yusak sebagai telah selesai pada 7 Agustus 2014. Karena sudah berselang enam tahun, maka Panwaslu Kabupaten Boven Digoel menganggap masa tunggu Yusak sudah selesai.

Kronologi penundaan diawal dari pencoretan nama Yusak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasar Keputusan KPU RI Nomor 584/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Keputusan tersebut ditandatangani pada 28 November 2020. Yusak dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Boven Digoel karena belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai koruptor dengan nilai Rp37 miliar dan hukuman 4,5 tahun.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 koruptor semacam Yusak harus menjalani jeda lima tahun sebelum dapat mencalonkan diri dan dipilih oleh masyarakat sebagai kepala daerah. Hitungan KPU, Yusak bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dan baru bisa dianggap menyelesaikan masa tahanannya tanggal 26 Mei 2017. Seharusnya, Yusak baru bisa mendaftar pada tahun 2022.

Berbekal aturan KPU, Yusak seharusnya belum bisa maju namun oleh KPU setempat diloloskan. Imbasnya, tiga orang anggota KPU Boven Digoel dinonaktifkan dari kerjanya. Hal serupa juga pernah dilakukan Yusak di masa lalu.

Yusak lancang dan mencoba maju pada pemilihan Bupati Boven Digoel sebelumnya tahun 2015 saat berstatus bebas bersyarat. Persis sama, akibat kejadian itu, tiga anggota KPU Boven Digoel juga diberhentikan sementara. KPU Papua kala itu meyakini bahwa Yusak memang baru bisa dikatakan bebas tahun 2017.

Pencoretan Yusak memicu kerusuhan di Boven Digoel. Terjadi kerusuhan akibat protes dari pendukung Yusak.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali