Menuju konten utama

Alasan Bawaslu Sebut 'Serangan Fajar' Pilkada Surabaya Tak Terbukti

Bawaslu Kota Surabaya menyebut laporan dugaan ‘serangan fajar’ di Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, tidak benar.

Alasan Bawaslu Sebut 'Serangan Fajar' Pilkada Surabaya Tak Terbukti
Warga melintas dekat mural bertema ajakan kepada masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang di Pilkada 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Bawaslu Kota Surabaya menyebut bahwa laporan dugaan ‘serangan fajar’ seorang perempuan di daerah Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, tidak benar.

Sebelumnya, seorang warga bernama Sumardiono melaporkan dugaan ‘serangan fajar’ dilakukan oleh seorang perempuan dengan membagikan uang sebanyak Rp100.000, pada Selasa (8/12/2020) malam.

Koordinator Divisi Hukum, Data & Informasi Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya Al Arif, mengatakan bahwa setelah melakukan pendalaman dan meminta keterangan saksi-saksi, pihaknya menemukan beberapa fakta.

“Pertama, benar ada pembagian uang, tetapi digunakan untuk shodaqoh yang bersangkutan karena yang bersangkutan sedang berakhir masa iddah-nya [masa menunggu setelah cerai],” kata Yaqub saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Rabu (9/12/2020) pagi.

Ia mengaku bahwa timnya tidak menemukan bahan kampanye maupun ajakan memilih pasangan calon tertentu yang berlaga di Pilkada Kota Surabaya 2020. Yaqub juga mengaku ada daftar nama warga yang menerima dana. “Tetapi berdasarkan keterangan itu uang koperasi,” kata dia.

“Sehingga, berdasarkan keterangan saksi tidak ada dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Apalagi, kata Yaqub, hingga Rabu dini hari pukul 02.00 WIB, pihak yang melapor belum hadir ke kantor Bawaslu Kota Surabaya untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Belum hadir sampai pukul 02.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Sumardiono melaporkan dugaan ‘serangan fajar’ yang dilakukan oleh seorang perempuan di daerah Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, tepatnya di Gang 9 RT 01 RW 4. Kejadian terjadi pada Selasa malam.

‘Serangan fajar’ tersebut berupa amplop berisi uang sebesar Rp100.000.

"Dari teman-teman ada beberapa dari saksi yang terkait untuk memberikan mandat saksi, kebetulan di sana ternyata ada bagi-bagi uang yang dilakukan seseorang yang berjenis kelamin perempuan," kata Sumardiono di kantor Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Pihak yang melapor sendiri, Sumardiono merupakan kader PDIP. Ia adalah Ketua Ketua PAC PDIP Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Setelah melihat kejadian tersebut dirinya melapor ke Panwascam Tenggilis Mejoyo.

Namun, Yaqub sendiri mengaku kalau pelaporan tersebut datang dari warga bernama Agustinus. Informasi itu dia dapat dari Panwascam Tenggilis Mejoyo.

“Bukan Sumardiono, tapi Agustinus. Sumardiono itu Ketua PAC PDIP Kecamatan Tenggilis [Mejoyo],” kata Yaqub.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri