tirto.id - Polda Banten telah menetapkan dua daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental CV Makmur Jaya. Kedua DPO itu, yakni IH dan RH.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan DPO IH berperan membantu tersangka AS membuat identitas palsu untuk digunakan sebagai syarat penyewaan mobil. Suyudi mengatakan IH juga berperan menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan.
"Mobil yang disewa AS tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan. AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO," ujar Suyudi dalam rilis tertulis yang diterima, Selasa (7/1/2025).
Suyudi mengungkapkan DPO kedua adalah RH yang berhubungan dengan IH untuk proses penjualan kepada anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA. Penjualan mobil itu pun dilakukan melalui perantara berinisial IS.
"RH (DPO) adalah orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS," ungkap Suyudi.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menangkap tersangka IS dan AS. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Dari peristiwa itu, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Selain itu, penyidik menyita STNK, BPKB, mobil Brio oranye tahun 2021, kunci kendaraan, ID card palsu, satu lembar tanda terima sewa kendaraan, KTP dan KK palsu, serta fotocopy STNK Brio.
Selain para tersangka tersebut, Puspom TNI AL juga tengah memproses tiga anggota yang diduga terlibat penembakan korban IA. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Klasi Kepala BA.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama