Menuju konten utama

Poin Penting dalam Perpres Pengelolaan Sampah Menjadi Energi

Sampah yang diolah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Poin Penting dalam Perpres Pengelolaan Sampah Menjadi Energi
Petugas menunjukkan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar.

"Menangani timbulan sampah dan timbunan sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mendorong pengelolaan sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar (polluter pays principle) agar setiap orang bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya," bunyi aturan baru tersebut, dikutip Jumat (17/10/2025).

Dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa sampah yang diolah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Adapun peraturan baru tersebut juga mencakup kementerian serta lembaga yang terlibat, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL), Kementerian Lingkungan Hidup, dan PT PLN (Persero).

Penyelenggaraannya sendiri nantinya dilakukan pada kabupaten dan kota yang memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL, paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL.

Kemudian, peraturan itu menetapkan ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk pengelolaan sampah meliputi, pengumpulan dan pengangkutan Sisa sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Dalam pelaksanaannya, Perpres tersebut pun meminta adanya dana APBD, yang dianggarkan oleh pemda untuk mengumpulkan sampah dari tempat pembuangan menuju lokasi pengolahan. Pemda juga diminta untuk menyediakan tempat pengolahan sampah dan menyusun aturan daerah tentang restribusi pelayanan kebersihan.

Meski demikian, lahan yang disediakan oleh daerah itu akan dikelola oleh pihak pengelola sampah dengan mekanisme pinjam-pakai, serta tidak dipungut biaya selama masa pembangunan dan PSEL.

Selain dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah, aturan ini juga mengatur skema pembelian energi hasil pengolahan sampah oleh PLN.

Perusahaan listrik tersebut akan bekerja sama dengan BUPP PSEL untuk mengatur pembelian tenaga listrik. Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN ditetapkan sebesar 0.20 dolar AS per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.

"Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi," tulis aturan baru tersebut.

Diketahui, Perpres itu terdiri dari delapan bab dan 33 pasal, yang diteken oleh Presiden Prabowo, pada Jumat lalu (10/10/2025).

Baca juga artikel terkait PLTSA atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra