Menuju konten utama

PKS Bela FPI yang Belum Dapat Surat Perpanjangan Izin Ormas

Presiden Joko Widodo dalam sebuah wawancara, mengatakan ada kemungkinan ia akan melarang Front Pembela Islam (FPI). 

PKS Bela FPI yang Belum Dapat Surat Perpanjangan Izin Ormas
FPI melakukan takbiran keliling menyambut idulfitri (5/7/16). FOTO/tebarsuara.com

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tak setuju bila kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) selama ini dikaitkan dengan melawan ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

"Kalau yang kami lihat FPI tidak bertentangan dengan Pancasila ya [...] Dan selama ini FPI tidak pernah terbukti melakukan makar, tindakan melawan Pancasila," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Menurut Hidayat, Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab justru selalu menyuarakan NKRI dalam garis perjuangan FPI. Tak hanya itu saja, Wakil Ketua MPR itu juga kerap melihat FPI sangat dekat dengan rakyat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang sangat positif membantu masyarakat kecil.

"Karena mereka yang ada di garda terdepan dengan lainnya, untuk membantu masyarakat misal korban banjir dan sebagainya," ucap Hidayat.

Untuk itulah, Hidayat menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri tak perlu membesar-besarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI ini ke publik. Hidayat mempertanyakan ormas-ormas lain sudah mengajukan perpanjangan izin, tapi mengapa hanya perpanjangan izin FPI yang diramaikan.

Padahal, undang-undang tentang ormas, kata dia, berlaku untuk semua organisasi masyarakat yang ada di Indonesia, bukan cuma FPI. Bila memang ada yang kurang persyaratan administrasinya, kata Hidayat cukup disampaikan langsung ke FPI tanpa harus diumbar ke publik.

"Semua ormas kan tiap 5 tahun akan memperpanjang izin. Jadi Kemendagri tidak perlu untuk FPI jadi sesuatu yang dibesar-besarkan, sementara yang lain tak pernah ditanya apakah sudah memperpanjang izin," kata Hidayat.

Sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga memperpanjang izin surat keterangan terdaftar (SKT) ormas untuk Front Pembela Islam (FPI). Padahal, izin FPI resmi habis per 20 Juni 2019 lalu di Kemendagri.

Pemerintah berdalih masih ada berkas yang belum dilengkapi dan masih berdiskusi dengan berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Rizieq Shihab itu layak aktif atau tidak setelah pengajuan perpanjangan.

Presiden Joko Widodo dalam sebuah wawancara yang dilansir dari Associated Press Jumat (26/7/2019) lalu mengatakan ada kemungkinan ia akan melarang Front Pembela Islam.

"Ya, tentu saja [ada kemungkinan melarang] sangat mungkin jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan kepentingan bangsa," kata Jokowi.

Jokowi menyebut tidak akan berkompromi dengan ideologi yang membahayakan negara. "Jika organisasi membahayakan bangsa lewat ideologinya, saya tak akan berkompromi," imbuh dia.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto